Tipe Dokumen. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. BN.2021/No.487, jdih.lkpp.go.id : 7 hlm. Disusun oleh: Agus Arif Rakhman, M.M. Medan, 1 Agustus 2023 Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikeculaikan Pada PBJP, pada lampiran II disebutkan Pada masing-masing subkriteria hanya dicontohkan sekitar 5 paket pengadaan saja sehingga terlalu sedikit contoh yang ada disitu, tulisan ini menggali dan mengidentifikasi barang/jasa apa saja Pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, terdapat perubahan ketentuan dengan penambahan sebagai berikut : Ditambahkannya ketentuan Tender Cepat Gagal selain Tender/Seleksi Gagal Semakin terdapat pemisah antara Tender Cepat dengan Tender, dalam hal ini pada Pasal 51 ayat (3) adalah hal yang menjelaskan sebab kegagalan dari Pengertian dan Cara Pelaksanaan Swakelola. Swakelola adalah pekerjaan yang dilakukan atau dikelola secara mandiri. Dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, penyelenggaran pekerjaan swakelola direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat. Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 5. Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 6. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang 1 likes, 0 comments - kpukabpali on May 10, 2023: "#TemanPemilih, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Logistik, Novy " Pengadaan dikecualikan diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ada beberapa yang masuk kategori dikecualikan terkait telekomunikasi ini : dapat dimasukkan sebagai Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran Nomor:SE.9/SESKAB/VI/2014 Meskipun begitu Publik tetap berharap Peraturan Presiden yang akan keluar nantinya sesuai dengan tujuan dikeluarkannya PLKPP05/21 yaitu untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan yang mudah dengan tata kelola yang jelas dan memberikan value for money. Peraturan Presiden tersebut kiranya tetap juga menyamakan pelaku PBJ Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Anne Hermadianne menyebutkan, agar mendapatkan penyedia barang dan jasa yang value of money, diperlukan tools berupa sanksi daftar hitam. Hal ini disampaikan dalam webinar series lanjutan “PBJ Menyapa” yang diselenggarakan pada tanggal 11 Februari 2021. SuQkS.