Terselenggaranya layanan kanker pada setiap rumah sakit yang diampu sesuai dengan stratifikasi; Tercapainya cakupan 90% penatalaksanaan dini dan tepat, sehingga terjadi penurunan stadium kanker payudara, kanker serviks, kanker paru dari insidens kanker payudara, kanker serviks, dan kanker paru;
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2.
Permenkes No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Permenkes No. 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
oleh Mutakir. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit - Rumah sakit menjadi salah satu badan pelayanan umum dimana mewajibkan memiliki sebuah apa itu yang dinamakan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Standar pelayanan minimal sendiri bisa dilihat dari tiga sudut pandang berbeda.
TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran ini Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi Rumah Sakit dalam menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan.
menteri kesehatan republik indonesia nomor : 129/menkes/sk/ii/2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit
(1) Penyelenggaraan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan standar prosedur operasional. (2) Sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber daya manusia; dan b.
N8t5zU.