Seragamini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS. Tentu saja, seragam ini nantinya akan membedakan PNS dan honorer, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki.
Danitu pun tidak boleh mengenakan atribut PNS, " jelasnya.
Meskisama-sama berstatus ASN, seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan guru dan PNS guru berbeda. Hal ini sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Perbedaan seragam ini sontak menjadi bahan dĂskusi dĂantara para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2.
SeragamDinas ini dipakai selama 4 hari mulai hari senin sampai dengan kamis, dan untuk hari Jum'at tenaga honorer tetap memakai baju kurung sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Seragam yang dikenakan honorer, ini nantinya akan berbeda dengan PNS, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki.
PemerintahKota (Pemko) Batam melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) mengeluarkan instruksi peninjauan ulang pakaian seragam dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS atau tenaga honorer lepas (THL) di lingkungan Pemko Batam. Mulai 1 Maret mendatang, pakaian dinas THL tak akan sama dengan PNS. "Honorer diminta pakai baju biru muda
Berikutini saya sajikan link Download Aturan Seragam ASN 2021 tentang Pakaian Dinas PNS dan Pakaian Dinas PPPK Menurut Permendagri No 11 tahun 2020 lengkap dengan contoh seragam asn terbaru, perbedaan seragam guru honorer dan pns, seragam guru honorer 2021 jawa barat aturan pemasangan atribut baju pns, jadwal seragam guru 2020, jadwal seragam guru 2021, jadwal seragam guru 2022 yang tentunya
LZaHRN. Tahun 2021 ini, pemerintah akan kembali membuka perekrutan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Kebutuhan pegawai terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS. Berdasarkan pernyataan dari Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, seleksi ASN tahun ini akan didominasi oleh PPPK profesi guru. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lagi, para guru yang masih berstatus pegawai honorer bisa mendaftar dan jika lolos akan diangkat menjadi PPPK. Selain pegawai kontrak, pemerintah juga akan membuka seleksi untuk CPNS. Banyaknya lowongan yang dibuka sendiri disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. Kabarnya, formasi penerimaan tahun 2021 ini akan lebih besar mengingat pada tahun 2020 lalu tidak diadakan seleksi. Pegawai di pemerintahan sendiri terdiri dari banyak orang. Sebelum memutuskan untuk mendaftar menjadi ASN, ada baiknya untuk memahami berbagai perbedaan dari posisi-posisi tersebut. Baca artikel info ASN ini dia perbedaan honorer, PPPK, CPNS, dan PNS ini! Apa Perbedaan Pegawai Honorer dan PPPK? Pegawai honorer merupakan pekerja yang direkrut oleh lembaga yang membutuhkan. Prosesnya sendiri tidak diatur oleh negara dan dilakukan secara langsung oleh instansi terkait. Karena perekrutannya yang tidak bersumber dari pemerintah pusat, besaran gaji pegawai honorer juga tidak diatur oleh negara dan disesuaikan oleh anggaran satuan kerjanya. Berbeda dengan pegawai honorer, pekerja di pemerintahan yang berstatus PPPK direkrut langsung oleh negara melalui seleksi. Proses penerimaannya juga sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Besaran gaji yang diterima pun juga sudah memiliki regulasinya tersendiri sehingga akan cenderung sama rata. Tentunya, posisi PPPK lebih aman’ dibandingkan dengan honorer. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan terbesar dari pegawai honorer dan PPPK terletak pada rekruternya. Hal tersebut kemudian mempengaruhi berbagai aspek kepegawaian lainnya seperti gaji, tunjangan, dan juga jabatan. Syarat Pegawai Honorer untuk Menjadi PPPK Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer apabila ingin diangkat menjadi PPPK. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yaitu Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia dari jabatan yang akan dilamar;Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lemabaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mengajuka persyaratan tersebut;Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Selain syarat-syarat di atas, pegawai honorer juga diharuskan untuk lolos seleksi pendaftaran PPPK di tahun 2021 ini. PPPK dan PNS Serupa tapi Tak Sama Cara paling mudah untuk membedakan PPPK dan PNS adalah status kepegawaiannya di pemerintah. PPPK merupakan ASN yang direkrut oleh pemerintah dan statusnya yaitu pegawai kontrak. Masa kerjanya yaitu 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan dan kebutuhan lembaga. Pegawai Negeri Sipil atau PNS tentunya berbeda dengan PPPK. PNS merupakan pekerja yang statusnya yaitu pegawai tetap di pemerintahan. Masa kerjanya sendiri tidak ditentukan dengan kontrak. Hal ini menjadikan masa kerja PNS lebih panjang jika dibandingkan dengan pegawai PPPK. Meskipun status kepegawaian PPPK dan PNS berbeda, bentuk pekerjaan, gaji, dan tunjangan yang didapatkan hampir sama. Keduanya mendapat gaji pokok dan berbagai macam tunjangan. Perbedaannya sendiri terletak pada tunjangan masa tua yang diperoleh PNS sedangkan PPPK tidak. CPNS Tidak Sama dengan PNS Sesuai dengan namanya, CPNS merupakan proses sebelum diangkat menjadi PNS. Meskipun telah lolos seleksi, CPNS tidak langsung menyandang status PNS dan mendapatkan surat pengangkatan. CPNS bisa disebut sebagai masa pelatihan’ bagi seseorang sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Proses ini biasanya berlangsung selama 1 tahun. Selama waktu itu, karena belum resmi menjadi PNS, besaran gaji yang diterima juga tidak penuh, melainkan hanya 80% dari total keseluruhan. Baca juga Mau Daftar CPNS 2021? Simak Informasinya di Sini!
Honorer tidak mengenakan seragam warna khaki lagi tetapi baju berwarna biru selama 4 hari dari Senin hingga Kamis. Seragam dinas bagi tenaga honorer sudah berbeda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil PNS mulai bulan Maret mendatang. Aturan ini berlaku di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kepri sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET tentang pakaian dinas pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kepri. Surat edaran yang ditujukan bagi seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Baca juga Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016 Dalam peraturan tersebut, honorer tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian PDH warna khaki, seperti biasa lagi. Melainkan, memakai baju berwarna biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS. Seragam yang dikenakan honorer, ini nantinya akan berbeda dengan PNS, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Untuk Rabu, para abdinegara itu akan memakai seragam batik dan Kamis memakai seragam hitam putih serta Jumat memakai pakaian khas daerah. "Honorer diminta pakai baju biru muda, sedangkan PNS tetap pakai PDH warna khaki," ujar Kepala Bagian Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata yang kutip dari 26/02. Menurut Ardi, langkah ini bukan diskriminasi, tapi merupakan tindak lanjut istruksi Mendagri yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 juga Surat Edaran Gubernur Kepri No 06/0121/SET yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Batam No 170/BKD-PP/II/2016 tentang Ketentuan Pakaian Dinas Bagi PNS di lingkungan Pemko Batam. Ardi mengatakan terkait pengadaan pakaian dinas tersebut dibebankan pada masing-masing pegawai. Pasalnya aturan itu keluar setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD disahkan, jadi pembeliannya dikembalikan pada setiap pegawai.
- Ada beberapa jabatan kepegawaian di pemerintahan. Tiga di antaranya ialah PPTK, Honorer, dan PNS. Apa perbedaannya? Mari kita simak rincian perbedaan PPPK, Honorer, dan PNS di bawah ini. Pengertian PPPK PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Golongan pegawai ini disebutkan dalam Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN, PPPK diangkat dipekerjakandengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. Merujuk pada pengertian tersebut maka PPPK merupakan pegawai yang bekerja dengan perjanjian kontrak dan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai yang di-outsourching oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Baca Juga Kelulusan Calon ASN PPPK Teknis Formasi 2022 Dibatalkan BKN, Ini daftar Nama dan Alasanya "PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014. Selanjutnya, supaya lebih jelas mengenai perbedaan PPPK, Honorer, dan PNS, simak penjelasan tentang Honorer lebih dulu sebagai berikut ini. Pengertian Honorer Tenaga honorer ialah orang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Gaji honorer dibayar oleh APBN atau APBD. Honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK sama dengan status pegawai Honorer. Baca Juga SK PPPK Akhirnya Turun, Ratusan Honorer Pemkab Tasikmalaya Lakukan Sujud Syukur Perbedaannya, perekrutnya. Untuk instansi pemerintah daerah, pegawai honorer bisa direkrut tanpa ijin pemerintah pusat. Sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi. Lalu apa bedanya dengan PNS? rinciannya di bawah ini.